Palangka Raya, BetangTv News – Maraknya penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya yang terus bertambah, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 1 April 2020.
Dalam SK tersebut dikatakan bahwa pembatasan arus masuk dilakukan dengan 2 cara yaitu pencegahan arus masuk melalui darat, laut, sungai dan udara berupa mitigasi (tindakan mengurangi dampak bencana), deteksi dan sosial edukasi.
Selanjutnya, penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat laut, sungai dan udara berupa isolasi, karantina dan tindakan medis.
Surat Keputusan yang dikeluarkan berlaku mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga 2 (dua) minggu ke depan dan akan ditinjau kembali setelah dievaluasi.
Sugianto Sabran menyampaikan dikeluarkannya SK dengan nomor 188.44/94/2020 sebagai langkah cepat, strategis dan tepat untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kalteng.(Red)