Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 kota setempat, memutuskan secara resmi pada Senin 11 Mei 2020 mulai dilaksanakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan PSBB tersebut sejalan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 yang menetapkan PSBB dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Menjelang masa penerapan PSBB tersebut, Pemko Palangka Raya bersama gugus tugas kembali menggelar rapat pemantapan.
“Ini merupakan rapat pemantapan peraturan walikota tentang pemberlakuan PSBB,” ungkap Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Minggu (10/5/2020).
Adapun hal yang dibahas dalam rapat tersebut kata dia, yakni mengenai persiapan peraturan walikota (Perwali) PSBB, pemantapan kesiapan tim dan SOP serta daya dukung keseluruhan tim dan penyempurnaannya.
Sedangkan substansi rapat adalah mengenai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 sebagai dasar hukum pemberlakuan PSBB tersebut.
Sementara itu, dalam rancangan perwali tersebut, bahwa definisi PSBB ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Selain itu, point dalam Perwali tersebut juga dijelaskan bahwa PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang maupun barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Kemudian untuk meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibatnya.
“Tim gugus tugas akan keliling menyosialisasikan peraturan walikota serta OPD teknis bergerak sesuai tupoksi masing-masing dengan protap dan ketentuan yang berlaku,” tukas Umi.(Red/Adv)