Umi Mastikah: Agar Masyarakat Memahami PSBB Bukan Lockdown

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Terhitung sejak tanggal 11 hingga 24 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dilaksanakannya PSBB ini menurut Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, jangan disalah pahami oleh masyarakat, karena PSBB tidak sama dengan istilah Lockdown yang digunakan beberapa negara dunia dalam menangani Covid-19.

“Masyarakat banyak tidak mengerti apa itu PSBB. Jadi saya tegaskan PSBB bukan lockdown tidak ada konstitusi yang memperbolehkan kita melakukan lockdown,” tegas Umi, Senin (11/5/2020).

Lockdown jelas Umi, merupakan suatu upaya negara atau daerah dalam hal pengendalian penyebaran infeksi, dimana melalui lockdown mengharuskan sebuah wilayah menutup semua aktivitas, akses masuk maupun keluar dengan sepenuhnya alias secara total.

“Bisa ambil contoh di Wuhan China, yang mana lockdown diterapkan secara total. Seluruh masyarakatnya dilarang keluar rumah dan semua area publik tutup total,” terang Umi lagi.

Lain halnya dengan di Indonesia, lanjut Umi, maka cukup dengan melaksanakan PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Adapun untuk penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya itu sendiri terutama dilihat dari masa tanggap darurat, hingga diberlakukannya pembatasan Skala kelurahan Humanis (PSKH), maka tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang.

“Seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan beraktivitas tanpa keluar rumah masih sangat rendah. Sehingga diperlukan peningkatanan kepatuhan melalui PSBB,” tandas Umi.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 454 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …