Palangka Raya, BetangTv News – Kesadaran dan ketaatan masyarakat, terutama pengendara mobil angkutan dalam menaati aturan protokol Covid-19 Kota Palangka Raya saat ini sudah sangat baik hingga di atas 90 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, kepada awak media, Kamis (25/6/2020).
“Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test atau hasil rapid test non reaktif yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kompetensi, sudah dijalankan,” ungkapnya.
Dibeberkannya, berdasarkan akumulasi data pada Pos Lintas Batas (Libas) di Kelurahan Pahandut Seberang per 25 Mei hingga 23 Juni 2020, tercatat kendaraan yang memenuhi syarat dan dapat memasuki kawasan Kota Cantik sebanyak 77.195 unit dan 107.834 orang yang diperiksa.
Sedangkan total kendaraan yang tak penuhi syarat dan diperintahkan putar balik sebanyak 785 unit atau 1 persen dari total keseluruhan kendaraan yang diperiksa.
“Untuk kendaraan yang diperintahkan putar balik karena bukan ber KTP Palangka Raya dan tak miliki surat keterangan rapid test bebas Covid-19 sebanyak 720 unit,” bebernya.
Dilanjutkan, untuk Pos Libas Taruna di Kelurahan Kalampangan total kendaraan yang memenuhi syarat dan dapat memasuki kawasan kota sebanyak 49.517 unit dan 64.319 orang yang diperiksa.
Kemudian, total kendaraan yang tidak penuhi syarat dan diperintahkan putar balik sebanyak 2.415 unit atau 5 persen dari total keseluruhan kendaraan yang diperiksa.
Adapun untuk kendaraan yang diperintahkan putar balik karena bukan ber KTP Palangka Raya dan tak miliki surat keterangan rapid test bebas Covid-19 sebanyak 2.234 unit.
“Intinya, kesadaran masyarakat dan pengendara mobil angkutan untuk mentaati surat keputusan wali kota dan protokol Covid-19 di Kota Palangka Raya, sudah sangat baik hingga di atas 90 persen,” tandasnya.
Alman juga memohon pengertian semuanya agar menaati peraturan yang berlaku selama pandemi.
“Ini semata-mata untuk menjamin keamanan masyarakat Kota Palangka Raya,” tutupnya.(Red/Adv)