Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kalteng Diperpanjang Hingga 23 September 2020

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang status tanggap darurat kedua berkaitan dengan wabah corona virus disease atau covid-19, terhitung sejak 26 Juni hingga 23 September 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran bernomor 188.44/205/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020.

Dalam surat keputusan itu tertulis pada Diktum Kedua bahwa perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng berlaku sejak 26 Juni dan berakhir pada 23 September 2020.

Jangka waktu Status Tanggap Darurat sebagaimana yang tertulis pada Diktum Ketiga yakni dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan atau diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana Nasional.

Perpanjangan kembali Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng menimbang berdasarkan analisis cepat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng bahwa angka reproduksi efektif penyebaran Covid-19 di wilayah Kalteng masih berada diatas 1 yang berarti wabah akan terus bertambah dan 1 orang berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikutnya.

Diketahui, Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng sebelumnya berlaku sejak 17 April dan berakhir pada 25 Juni 2020.(Red/Adv)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …