Palangka Raya, BetangTv News – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya menerbitkan surat imbauan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah saat pandemi wabah Covid-19.
Surat bernomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 tersebut, PD-DMI Kota Palangka Raya memuat sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi, dimana harus menerapkan protokol kesehatan.
Adanya surat imbauan PD-DMI Kota Palangka Raya itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang aman dari pandemi Covid-19.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan keagaman di rumah ibadah tersebut, diantaranya rumah ibadah berada di kawasan lingkungan aman Covid-19.
Alabila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.
Selanjutnya pengurus rumah ibadah agar mengajukan Permohonan Surat Keterangan bahwa kawasan/lingkungan tempat ibadahnya aman dari Covid-19 kepada Gugus Tugas, dengan mengisi ceklis dan siap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer dan thermogun (cek suhu tubuh).
Selanjutnya menerapkan pembatasan jarak, jemaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan wudu dari rumah.
Bagi masyarakat dalam kondisi kurang sehat seperti flu, batuk, dan demam tinggi agar tidak mengikuti kegiatan keagamaan. Berikutnya, pihak rumah ibadah menyemprot secara rutin dan teratur menjaga kebersihan lantai masjid dan mushalla dengan cairan disinfektan.
Kemudian perlu memperpendek pelaksanaan khotbah pada Salat Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat, serta membacakan Qunut Nazilah selama Pandemi Covid-19.
Untuk para jemaah tidak membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke rumah ibadah, dan jamaah merupakan warga yang bertempat tinggal di kompleks/lingkungan sekitar masjid dan mushalla.
Pihak rumah ibadah membuat spanduk/brosur/pamplet himbauan kepada jamaah agar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.(Red/Adv)