Palangka Raya, BetangTv News – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Instruksi nomor 368/234/BPBD/ Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di area zona merah Kota Palangka Raya tanggal 30 Juni 2020.
Instruksi walikota tersebut memuat beberapa langkah strategis, yang pertama gugus tugas bersama tiga OPD Dinkes, Satpol PP serta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian kota setempat dapat berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman dari Covid-19.
Kemudian mendorong pelaku usaha bersinergi dengan gugus tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Berikutnya, gugus tugas bersama tiga jajaran OPD tersebut juga diminta melakukan rapid tes dan swab tes masal ditempat pelaku usaha yang berada di zona merah.
Setidaknya ada 10 lokasi yang menjadi sasaran dilaksanakan rapid tes, yang mencakup kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh.
Lalu, kawasan pemukiman di Puntun, kawasan Jalan Kalimantan, Sumatra, Sulawesi dan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.
Pelaksanaan rapid test dan swab test massal ini sendiri dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2020.
Lebih lanjut dalam instruksi wali kota Palangka Raya menyatakan secara tegas bahwa pelaku usaha di zona merah Kota Palangka Raya wajib memiliki surat hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19 untuk menjalankan usahanya.
Agar mewajibkan kepada seluruh kepala dinas, badan, instansi , unit kerja, BUMD, camat dan lurah untuk terlibat aktif dalam instruksi tersebut.
Terakhir isi Instruksi tersebut berbunyi, gugus tugas kota beserta jajaran OPD yang dimaksud, diminta untuk dapat melaporkan dan mengkoordinasikan apa bila menemui kendala dalam pelaksanaan tersebut.
Selalu berkoordinasi dan melaporan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan akan diteruskan langsung kepada Walikota Palangka Raya.(Red/Adv)