Kuala Kapuas, BetangTv News – Seorang wanita yang tinggal di sebuah barak atau kos di Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, bernama Ririn (25) ini harus menikmati hidupnya di balik jeruji besi.
Apa pasal, karena dirinya diketahui menyimpan narkoba jenis sabu dan dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
“Penangakapn terhadap Ririn merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya yaitu Rini,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Suherman mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Dari pelaku Ririn, bebernya, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram, satu lembar tisu, satu buah Hp Samsung merk J2 prime, satu buah dompet warna merah, satu buah solasi/selotif bening, satu buah tutup botol beserta sedotan, satu buah pipet kaca dan 11 lembar plastik klip kecil sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasat.(Red)