IHB Kalteng Gelar Dialog Publik Hutan Adat

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News -Hadirnya investor perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Lamandau picu konflik agraria sehingga tuai pro dan kontra ditengah masyarakat adat Bumi Tambun Bungai.

Sebagai contoh kasus yang mencuat dan sangat viral di medsos dalam sebulan terakhir terjadi di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau. 

Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Hebat Bersatu (IHB) menggelar dialog publik dengan tema Pro dan Kontra Hutan Adat yang digelar di Aula Hawaii Hotel, Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2020) dengan menampilkan beberapa narasumber.

Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Ingkit Djaper menuturkan, dialog ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara yang pro dan kontra apa yang terjadi di Kinipan, baik masalah hutan adat maupun keberadaan perkebunan.

Menurut salah satu narasumber dari Deputy Majelis Adat Dayak Nasipnal (MADN) Sipet Hemanto memaparpan, kasus Kinipan muncul karena kepakuman hukum  terkait pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat Adat.

Siapa yang memiliki kewenangan terkait hal itu, menurut mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng itu menjadi tugas Pemerintah Daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah dan panitia identifikasi, iventarisasi, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat.

“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Lamandau segera membentuk Perda dan Panitia dimaksud, termasuk mengupayakan pemberdayaan masyarakat adat Kinipan dan Lamandau secara luas,” harap Sipet.

Sipet juga meminta agar kasus Kinipan tidak membuat masyarakat Adat Dayak terbelah, namun tetap bersatu membangun daerah agar lebih maju.

Hal yang sama dikemukakan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Simpun, menurutnya agar kasus Agraria tidak terulang, Perda perlindungan masyarakat adat segera disyahkan.

“Setelah itu diikuti dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP), bila tidak maka peraturan dan perundangan yang berlaku yang mengakomodir wilayah hukum adat,” demikian Simpun.(Drt/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( TMMD ) Ke- 122 TA. 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang,Betangtv -Moment Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( …