Palangka Raya, BetangTv News – Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia (PHRI), Suriansyah Halim terkejut mendengar kabar bahwa Juwariyah alais Juju (53) langsung dilakukan penahanan usai proses tahap II atas perkaranya di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Padahal kliennya tersebut sangat kooperatif ketika menjalani penangguhan yang diberikan Polsek Pahandut dan selalu menjalani wajib lapor hari Senin dan Kamis.
“Saya terkejut kenapa ibu Juju kembali ditahan, padahal tersangka merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak yang cacat fisik dan tidak dapat melakukan aktifitas sendiri sehingga selalu memerlukan bantuan orang lain bernama Saidah (25),” kata Suriansyah Halim, Kamis (10/9/2020) malam.
Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi jika melihat dari sisi kemanusiaannya. Sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan perkara yang menjerat Juwariyah.
“Kalau perkara kami tidak mempermasalahkan, namun kemanusiannya ini mau dikemanakan. Kasihan anaknya itu loh tidak ada yang merawat, padahal ibunya ingin pulang untuk memberikan makan namun tidak diijinkan,” tegasnya.
Harapannya sangat simple saja, pihaknya hanya ingin orang tua Saidah ditangguhkan agar selalu mengedepankan kemanusiaan.
“Nanti saya akan menghadap Kajari untuk meminta penangguhan,” ucap Halim.
Terpisah, Kasipidum Kejari Palangka Raya, Bernard menegaskan tahap dua ini sudah sesuai aturan dan pasal yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan tugas dan pertimbangannya subjektif serta objektif,” singkatnya.
Sebelumnya Pihak LBH PHRI dan Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR-LPMT) Kalteng serta sejumlah warga sempat menemui pihak Polsek Pahandut untuk meminta penangguhan atas perkara Juwariyah yakni penipuan.
Bersyukur, saat itu Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata mengabulkan permohonan tersebut dengan mengedepankan kemanusiaan.(Red)