Bawaslu Kalteng gandeng KPID, OMS dan Media Awasi Pilkada

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng menggelar sosialisasi pengawasan pemilu untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan media massa, Senin (19/10/2020) yang dilaksanakan di Aula Swiss Bellhotel Danum, Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua Bawaslu Kalteng Edi Winarno pada kesempatan itu mengatakan bahwa tujuan kegiatan yang di hadiri Kepala Kesbangpol Agus Pramono, guna membekali kemampuan sumber daya manusia (SDM) ormas dan media massa bagaimana melakukan pengawasan saat Pilkada. Selain itu, keterlibatan OMS dan Media dalam hal mengawasi jalannya tahapan Pilkada ini sangay diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi daerah ini dapat berjalan dengan baik.

Pada kegiatan itu pula pemateri tampil membekali peserta agar mampu berperan dalam melakukan pengawasan masyarakat (wasmas), kegiatan dilakukan melalui protokol kesehatan yang ketat. Bawaslu Kalteng optimis jika semua elemen masyarakat dapat dilibatkan, maka proses Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan Penyelenggara.

Para pemateri tersebut, yakni Kepala Kesbangpol Kalteng, Bawaslu Kalteng, Bidang Pengawasan Hj Siti Wahidah, dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kalteng Ming Apriady.

Wahidah menjelaskan, tujuan Pilkada itu untuk memilih pemimpin yang bersih, dan yang mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan mencapai kesejahteraan.

Diakui saat ini proses Pilkada telah memasuki tahapan kampanye yang rawan terjadinya pelanggaran. Kerawanan juga bisa terjadi ketika pencoblosan maupun tahapan atau proses perhitungan suara.

“Terkait masa kampanye kita tegaskan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Wahidah.

Pihaknya, lanjut Wahida, tidak serta merta bisa melakukan pelepasan APK yang salah, tetapi harus bersama Satpol PP dimana wilayah daerah yang dipasangi APK tersebut.

“Pernah Bawaslu melakukan penurunan tapi kemudian tidak diteruskan,” tegas Wahidah lagi.

Wahidah juga mengakui, seharusnya saat protokol kesehatan diterapkan paslon tidak bisa sembarangan menemui pemilih. Tapi hal ini masih berlangsung, meski pihaknya telah menyarankan kamapnye daring.

Sementara itu, Ming Apriady dalam materi yang disampaikan terkait pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, KPID Kalteng akan terus bersinergi membantu penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota, guna mengawasi pelaksanaan siaran baik di Televisi maupun di Radio.

Menurut Wakil Ketua KPID Kalteng ini, peran lembaga atau media penyiaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020
di masa pandemi dinilai sangat vital.

Selain dapat meningkatkan partisipasi pemilih, tambah Ming, media seperti TV dan Radio bisa berfungsi sebagai media penjernih pelbagai informasi dari media baru
yang kebenarannya tanpa verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“TV dan Radio harus senantiasa mengacu pada
pedoman penyiaran (P3SPS). Adanya aturan dan juga pengawasan dari KPI, baik di pusat
maupun daerah memastikan media ini menyampaikan informasi yang terukur, berkualitas. Lembaga penyiaran harus tetap menjaga netralitas dan memberikan porsi yang sama dalam hal tayangan kepada masing-masing Paslon,” ujar Ming.(Drt)

 


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …