Buntok, BetangTv News – Untuk memperjelas keterangan kasus pembunuhan anak tiri di Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Polres Barsel menggelar Press Release, Senin (30/11/2020) di Buntok.
Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro dalam kesempatan itu menerangkan, Parman (21) diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya RS (3,5 th) pada Senin 23 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Desa Batilap.
Kronologis kejadian tersebut, beber Kapolres, bermula ketika korban menangis karena ditinggal sang ibu membeli rokok untuk ayah tirinya atau tersangka ini.
Dari kejadian itu tersangka merasa kesal melihat perilaku anak tirinya hingga dia melakukan penganiayaan hingga nyawa anak tak berdosa itu melayang.
Perilaku biadab yang dilakukan oleh seorang ayah tiri itu sontak dilaporkan warga setempat kepada jajaran Polsek Dusun Hilir.
Kapolres Barsel menegaskan, dari hasil penyidikan pihaknya, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Ditambahkan Kapolres, dari hasil autopsi terhadap korban, terdapat banyak luka memar di bagian tubuh korban dan mengalami patah tulang rusuk.
“Tersangka beserta barang buktinya kini sudah kami amankan di Mapolres Barsel, dan tersangka dikenakan KUHP pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.(Red)