Kejam !! Seorang Ayah Tiri di Desa Batilap Aniaya Anak Hingga Tewas

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Buntok, BetangTv News – Peristiwa nahas terjadi di sebuah rumah di Desa Batilap RT 04 RW 02, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, dimana seorang balita laki-laki berinisial RS (3) itu dianiaya hingga tewas oleh ayah tirinya berinisila PM (21), Senin (23/11/2020) pukul 11.00 WIB lalu.

Ayah tiri kejam dan tak punya rasa kemanusiaan serta kasih sayang terhadap anak tersebut berhasil dibekuk Satreskrim Polres Barsel Rabu (25/11/2020) pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, pelaku tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM untuk pelaku.

Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim AKP Yonals N Putera mengungkapkan, sejak adanya laporan peristiwa dan melakukan olah TKP, pihaknya mencurigai ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.

“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” terang Yonals, Jumat (27/11/2020).

Dirinya menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

“Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun kesungai,” lanjut Kasat.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PM dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( TMMD ) Ke- 122 TA. 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang,Betangtv -Moment Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( …