Kuala Kapuas, Betang.tv – Kepolisian kembali menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda, Sabtu (21/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir. Seorang pemuda berinisial RK (21) diringkus di sebuah rumah di Jalan Kapuas RT 003 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RK. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,76 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, sendok plastik, plastik klip kosong, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali mengantarkan polisi pada pengungkapan kedua di sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan, Gang Kasinto, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Seorang pria berinisial AN alias Nasuki (35), warga Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, diamankan pada hari yang sama.
Dari tangan AN, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,78 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, dua unit ponsel, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp8 juta yang diduga kuat hasil transaksi narkoba. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika hingga ke akar.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Budi Utomo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Polres Kapuas menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
