Tamiang Layang, BetangTv News – Sekitar 210 warga transmigrasi Sumber Rejo mempertanyakan sertifikat karena ketidakpastian terkait lahan yang menjadi hak milik.
Pasalnya, sesuai kesepakatan Pemerintah Pusat maupun Provinsi, transmigrasi yang masuk pada tahun 1992 ini sudah lama mendiami Desa Sumber Rejo yang sudah tercatat sebelum pemekaran Kabupaten Barito Timur (Bartim) dari Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Hal tersebut di kemukakan pihak pemerintah desa setempat berdasarkan Musrenbangdes 2021 Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau, pada tanggal 15 Januari 2021 telah disetujui usulan-usulan pembangunan yang diantaranya adalah penyelesaian lahan usaha II yang sampai saat ini belum juga terwujud.
Kepala Desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut tuntas letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kebersihan pihak agar mendapatkan titik terang dalam permasalahan tersebut.
“Sebelumnya kita sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini ke berbagai pihak, bahkan jauh sebelum kepemimpinan Bupati yang sekarang dan terus diupayakan dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat. namun tidak juga membuahkan hasil,” ucap kepala desa Sumber Rejo di kantornya, Selasa (16/02/2021).
Menurutnya, sejak tahun 1992 sebagian besar warga Sumber Rejo merupakan warga transmigrasi. Selama dari tahun 1992 sampai sekarang tanah yang di garap hanya sebatas tanah pekarangan 2.500 M2 dan lahan usaha I 7.500 M2.
Sementara lahan usaha II yang sudah memiliki sertifikat namun belum pernah sama sekali ditunjukkan dimana letak lahan usaha II yang menjadi hak warga masyarakat sebagaimana janji pemerintah dan amanat peraturan Perundang-undangan.
“Sudah cukup lama dan beberapa kali kami menanyakan letak keberadaan tanah Lahan Usaha II yang menjadi hak kami para transmigran desa Sumber Rejo yang dulunya masih menjadi Dusun Sumber Rejo. Sudah jelas tujuan kami mengikuti program Transmigrasi adalah untuk memperbaiki taraf hidup, namun Lahan Usaha II yang seharusnya bisa kami garap sejak awal untuk mencapai tujuan tersebut sampai sekarang letak dan keberadaannya tidak kami ketahui, sementara kami sudah menerima alat bukti sebanyak 250 buah sertifikat,” jelas Ikhwanuddin.
Dapat diketahui, hal tersebut menjadi pertanyaan dan pembahasan yang perlu di selesaikan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah di Ubah Dengar
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, Kepala Desa bersama masyarakat Sumber Rejo berharap dan meminta agar segera mungkin dari pihak-pihak terkait menunjukkan posisi lahan dengan tujuan agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa.
“Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif pemerintahan kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.(Rue)