MK Menolak Gugatan Ben-Ujang

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

 

Palangka Raya, BetangTv News – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima atau menolak laporan sengketa Pilgub Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Menyikapi hal itu, Calon Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo, yang memantau secara virtual menyambut apresiasi hal itu dan mengajak semua element masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepan lebih baik lagi.

“Kami bersama-sama menyaksikn secara vortual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama sama membabgun Kalteng lebih baik lagi,” kata Sugianto Sabran, usai memantau sidang.

Selanjutnya Edy Pratowo menyusul Sugianto Sabran, dan bersalaman kemudian bersama salah satu kuasa hukum Rahmadi G Lentam, melaksanakn Salat Magrib berjamaah.

“Kami bersama pa Haji Sugianto Sabran, mendengarkan keputusan MK. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapanya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepanya lebih baik lagi,” ucap Edy.

Bupati Pulang Pisau itu juga menyebut hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat Kalteng dalam bersama membangun daerah Kalteng kedepanya lebih baik lagi.

“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan dan kita sama sama membangun Kalteng lebih berkah lagi,” sebut Edy.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …