Palangka Raya, BetangTv News – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng. Tahun 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/3/2021) dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang diwakili oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Kalteng Tahun 2020.
Penilaian oleh KI Kalteng, dilakukan dalam sejumlah kategori, yakni Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif.
Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, kemudian Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif.
Selanjutnya Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, dan Kelima, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif.
Khususnya di lingkup Provinsi Kalteng, terdapat 12 Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.
Selain itu, terdapat 7 Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut, diumumkan juga 6 Besar Kualifikasi Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota.
Penghargaan diberikan, kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik dibedakan menjadi beberapa kualifikasi diantaranya Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.
Sekda Kalteng H. Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Badan Publik yang dilakukan oleh KI Provinsi Kalteng, merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik.
“Evaluasi ini dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi pada Badan Publik, sehingga diharapkan terdapat sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik, dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik,” ujar Sekda.
Sekda melanjutkan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar.
“Salah satu tujuan dari evaluasi ini sendiri untuk menunjukkan kinerja, dari masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar. Bagaimana keterbukaan informasi publik bisa diakses oleh publik,” jelas Sekda.
Sekda berharap, kegiatan ini merupakan sebuah even dari KI Kalteng yang independen, sehingga diharapkan semakin banyak Badan Publik yang masuk kategori kualifikasi keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua KI Kalteng, Daan Rismon dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan Informasi Publik.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, diharapkan dapat menjadi suatu evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik, dalam layanan keterbukaan Informasi Publik yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga kinerja Badan Publik akan semakin optimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” bener Daan.
Berdasarkan hasil penilaian yang sudah dilakukan berdasarkan kategori dan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng dengan nilai 96.54.
Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif, yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.
Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng diperingkat 1 (pertama) dengan nilai 93.88.
Kemudian, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.85, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng diperingkat 3 (ketiga) dengan nilai 91.03.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 89.18, Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalteng, diperingkat 5 dengan nilai 88.97, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, diperingkat 6 dengan nilai 87.42, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng, peringkat 7 dengan nilai 85.30 dan Biro Umum Setda Provinsi Kalteng berada diperingkat 8 dengan nilai 85.29.
Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, diantaranya Badan Pusat Statistik Provinsi (BPS) Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 95.34, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalteng peringkat 2 dengan nilai 91.63, LPP RRI Palangka Raya, peringkat 3 dengan nilai 90.44, Bawaslu RI Provinsi Kalteng peringkat 4 dengan nilai 88.06, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalteng diperingkat dengan nilai 84.11.
Sedangkan untuk Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, yakni Kota Palangka Raya diperingkat pertama dengan nilai 94.20, Kabupaten Kotawaringin Barat diperingkat kedua dengan nilai 90.26, Kabupaten Murung Raya ketiga dengan nilai 88.49, Kabupaten Kapuas diperingkat 4 dengan nilai 84.70, Kabupaten Pulang Pisau diperingkat 5 dengan nilai 81.54 dan Kabupaten Kotawaringin Timur diperingkat dengan nilai 79.95.
Untuk Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng diperingkat pertama dengan nilai 77.79, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng diperingkat keduandengan nilai 77.05 dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng diperingkat ketiga dengan nilai 68.28.
Kemudian Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif, yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng berada diperingkat pertama)l dengan nilai 77.97.
Nampak hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kepala Dinas /Badan/ Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal serta lainnya.(Red)