Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021, baik itu menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.
Kecuali pengangkut bahan kebutuhan pokok, kendaraan dinas TNI dan Polri serta ambulans. Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021.
Khusus di Kalteng sendiri, maka masing-masing daerah kabupaten dan kota mendukung kebijakan larangan mudik lebaran itu.
Seperti di wilayah Kota Palangka Raya, dimana telah disiapkan pos-pos pemeriksaan atau penyekatan di daerah perbatasan, bagi mereka yang nekat mudik dipastikan akan disuruh putar balik oleh petugas di pos gabungan tersebut.
“Personel Satpol PP akan terlibat di dalamnya.Tentunya melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Palangka Raya selaku leading sektor penyekatan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan, Senin (3/5/2021).
Meski Benhur tidak menyebut berapa anggota Pol PP Palangka Raya yang dilibatkan di pos penjagaan nantinya, namun semua personelnya siap mendukung peniadaan mudik lebaran 1442 H tahun 2021 tersebut.
“Satpol PP pastinya menyesuaikan saja. Namun intinya seluruh personel siap untuk melakukan penyekatan bersama aparat TNI, Polri dan Dishub sebagaimana kebijakan pemerintah,” beber Benhur.
Benhur menyebutkan, setidaknya ada tiga wilayah yang nantinya menjadi pos penyekatan dan dijaga oleh petugas. Dintaranya pos penyekatan di willayah Kecamatan Sebangau, Bukit Batu dan wilayah Kecamatan Pahandut.
“Adanya kebijakan lebaran tanpa mudik, ini dipicu dengan masih tingginya kasus penularan covid-19 di banyak daerah.Termasuk di Kota Palangka Raya,” tegas Benhur.
“Maka dari itu masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Salah satunya menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas mudik menyambut lebaran,” tandas Benhur.(Red)