Sarang Walet di Palangka Raya Sudah 700 Yang Kantongi Izin

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Tercatat 700 lebih sarang walet di Kota Palangka Raya telah terdaftar atau mengantongi izin resmi.

Hal itu diungkapkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Sabtu (3/7/2021).

“Sejauh ini usaha sarang walet memberi andil besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” ungkap Aratuni.

Melihat potensi besar dari keberaan sarang walet ini, membuat pihaknya terus mengoptimalkan potensi tersebut guna mendukung peningkatan PAD.

“Kami bicara bukan soal naiknya puluhan persen pajak. Tapi tahun lalu mencapai 316,67 persen,” jelas Aratuni lebih jauh.

Perlu diketahui, beber Aratuni, sejauh ini BPPRD telah menggandeng Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai upaya mengoptimalisasikan penagihan pajak sarang walet tersebut.

Terbukti, tegas Aratuni, dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan itu dapat berjalan makaimal. Piutang pajak sarang walet yang bertahun-tahun belum sempat tertagih, kini bisa dipungut dalam rangka optimalisasi PAD.

“Kerjasama ini hanya untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak. Terutama tentang hak-hak keperdataan.Ini yang harus dipahami setiap wajib pajak,” demikian Aratuni.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Pemko Palangka Raya Tekan Angka Inflasi Hingga 1,8 Persen

        Pengunjung : 298 Palangka Raya, Betang.Tv – Tingkat Inflasi di Kota Palangka Raya menunjukkan …