Palangka Raya, BetangTv News – Tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan serta pengetatan aktifitas masyarakat di wilayah Kecamatan Pahandut, sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 dan Inmendagri nomor 17 tahun 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Pahandut, Lurah Pahandut, Lurah Tumbang Rungan, Kasi Trantib Pol PP Kota Palangka Raya, Babinsa Koramil 1016-01/Phd, Babinkamtibmas Polsek Pahandut serta Satgas Tingkat Kelurahan Se-Kecamatan Pahandut.
Sasaran Patroli diantaranya WM Pak Lek Ojo Lali Jl.Diponegoro, RM. Laris 90 Jl. Dr. Murjani, Pasar Besar Jl. Ahmad Yani, RM. Sadulur Jl. A. Yani Kel Langkai, Tugu Soekarno Jl S.Parman, WM. Julak Jl. RTA Milono, WM. Anak Rantau Jl. Sedtaji, Pasar Besar Jl Sulawesi dan Jl Jawa Kel Pahandut.
Selain menjaga kondusifitas wilayah juga dilaksanakan himbauan Prokes kepada para pedagang/pemilik kios, PKL dan pelaku pedagang kuliner malam termasuk kepada para pengunjung dan pelanggannya.
“Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana kasus covid 19 di wilayah Palangka Raya, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan kasus, sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua,” tukas Serma Hasibuan selaku Babinsa yang ikut dalam patroli.
Secara terpisah, Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo mengatakan, pihaknya bersama Forkopimcam mengawal pelaksanaan PPKM, sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam menekan angka penularan Covid-19 di wilayah Palangka Raya.
“Semenjak pemberlakuan pembatasan aktifitas masayarakat, kami bersama Forkopimcam tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan pada masyarakat, dari pagi sampai malam hari,” jelas Danramil, Selasa (13/7/2021).
Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan di wilayah Kota Palangka Raya, bahwa ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan. Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial.
Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah.(Red)