Bupati Bersama DPRD Bartim Bahas Raperda PDAM Dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2021

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, BetangTv News – Selaku Kepala daerah kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati menyampaikan penjelasan atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Janang pada Paripurna IV masa sidang I tahun 2021 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat,(08/10/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler,ST.,MM yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Depe, SE dan dihadiri beberapa anggota dewan secara langsung maupun secara virtual.

Dalam rapat tersebut, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, SE,. MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air terutama untuk air bersih di Barito Timur selama ini dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dibentuk bukan semata untuk mencari
keuntungan bagi daerah namum juga sebagai sebagai pemberi pelayanan jasa kepada masyarakat.

“Dalam perjalanan mencapai tujuan tersebut maka ditetapkanlah Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang PDAM Kabupaten Barito Timur,” jelas Ampera.

Lebih lanjut dikatakan Ampera, pendirian PDAM mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan jasa dan kemanfaatan umum yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Barito Timur secara adil dan merata terus menerus yang memenuhi syarat kesehatan.

“Kemudian dalam perjalanan waktu sejak Perda Nomor 2 Tahun 2004 dibuat, banyak peraturan perundang-undangan yang berubah seiring perkembangan jaman. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa diperlukan organisasi professional, berintegritas dan kompetitif,” terang Ampera.

Kemudian pemerintah menetapkan pula
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum
Daerah.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka setiap pemerintah daerah wajib menyesuaikan dan mengatur kembali bentuk hukum perusahaannya, tidak terkecuali juga berlaku bagi Pemkab Barito Timur.

“Karena itu kita merencanakan
Perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Barito Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Janang, yang perubahannya ditetapkan dalam Perda untuk memberikan kejelasan regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkap Ampera.

Sementara, Wakil ketua I DPRD Bartim saat diwawancarai awak media usai rapat mengatakan PDAM kedepannya diharapkan lebih maksimal pada pelayanan terhadap masyarakat.

Politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini mengungkapkan bahwa secara aturan sudah sangat memenuhi sesuai dengan tahapannya atas penjelasan dari kepala daerah.

“Selanjutnya draf Raperda ini yang sudah disampaikan akan kita pelajari dan akan susun jadwal pada badan musyawarah untuk melakukan tanggapan dari fraksi pendukung dewan. Kemudian akan ada jawaban dari eksekutif dan masuk ke pembahasan,” jelas Ariantho.

lebih lanjut dikatakan Waket I DPRD Bartim ini, setelah itu kita ajukan evaluasi ke gubernur secara umum yang mendapatkan perubahan dari perda sebelumnya adalah tentang pengelolaan, tata cara pengelolaan.

“Harapan kedepan bahwa perusahaan Tirta Janang ini benar-benar kepada pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Dan untuk seleksi Direktur PDAM nya akan diatur kriteria direksinya jumlah direksinya kemudian juga termasuk inflasinya akan diatur sehingga ini akan lebih transparan ke depan, harap Ariantho.

Menurut pria yang mampu menduduki dewan selama 4 periode ini, jabatan direktur PDAM tidak boleh rangkap jabatan atau dari kalangan PNS, jabatan tersebut boleh dari kalangan swasta oleh siapapun.

“Jadi di sana tidak ada pembatasan siapapun dia, cuma memang ada kriteria baik dari umur kemudian verifikasi, baik dari pendidikan dan lainnya tapi ya tentunya tidak boleh rangkap jabatan, artinya ketika dia berprofesi sebagai sipil dan ikut mencalonkan sebagai direksi tentunya harus mengundurkan diri,” tegas Ariantho.

Diteruskan Ariantho, bahwa jabatan tersebut dilakukan dengan seleksi oleh tim khusus dan harapannya agar secepatnya mungkin bulan depan sudah selesai rampung.

“Setelah itu, ya tentunya kami akan meminta secepatnya untuk dilakukan pemilihan direksi, di dalam Perda ini kan juga sudah mengamanatkan untuk bagaimana pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ariantho juga berpesan agar dari tim seleksi nanti secara terukur berorientasi untuk perbaikan-perbaikan PDAM untuk selanjutnya pelayanan dan kualitas air perlu ditingkatkan.(Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

DLH Bartim Bersama Tim Gakkum Terpadu Akan Cek Aktivitas Pertambangan Batubara PT SLS

        Pengunjung : 483 Tamiang Layang  Betang.tv,  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito …