Masyarakat Desa Murutuwu Pertanyakan Lahan Yang Masuk Dalam HGU Perusahaan Sawit

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, BetangTv News – Masyarakat merasa khawatir dengan lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Kelapa Sawit yakni, PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dan meminta Pemerintah Daerah memperhatikan rakyatnya yang tidak bisa melakukan pembuatan Sertifikat tanah milik.

Kepada awak media, salah satu masyarakat pemilik lahan, Muhamad Kornelius didampingi Isaskar Sungko yang juga selaku anggota BPD Murutuwu, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah ini menjelaskan keluhan dan harapannya, Jumat (08/10/2021).

Menurut salah satu Tokoh masyarakat di Desa Murutuwu ini rencananya mau ke DPRD untuk konsultasi, karena ada program pengukuran tanah masyarakat sebap ada program Presiden yang dalam kesempatan tersebut ada pengukuran tanah sistematik dengan beban pengadministrasian yang terjangkau.

“Yang kesulitan masyarakat sekarang, hasil konsultasi kita di dinas Pertanahan kabupaten Barito Timur, bahwa artinya ada kesulitan untuk mengukur tanah di dalam HGU ada kendala karena tidak bisa tumpang tindih, sedangkan mereka itu yang menindih,” ucap Kornelius kepada awak media di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Lebih lanjut dikatakan Kornelius, itu Kampung dan jalan raya di masukkan ke HGU, ini yang kami pertanyakan karena ini adalah kesempatan buat rakyat dengan program pemerintah bahwa kita membuat Sertifikat lebih murah, lanjutnya

“Kami tidak tahu, kami menanyakan kemana, kami mempertanyakan di kantor dinas pertanian dan ketahanan pangan yang tahu dan masalah ini tetap kami tidak mendapatkan itu,” ungkap Kornelius.

Menurutnya bahwa dalam penjelasan dari agraria kecuali di pengadilan pihaknya bisa tahu informasi letak dan masalah HGU yang tumpang tindih di lahan lilik warga tersebut.

Padahal sesuai dengan informasi publik kita harus tahu di mana aja lahan yang masuk HGU itu, nah ini yang ingin kita perlu ketahui dengan lahan yang masuk HGU dari PT Sawit Graha Manunggal itu masuk di dalam Kampung kita, ungkapnya.

“Jadi kami ingin mempertegas keberadaan tanah kami sehingga kami kesulitan membuat Sertifikat yang sesuai dengan Peraturan Presiden. Nah kalau itu tidak masuk dalam kesempatan ini kami sampaikan tolong perusahaan itu yang membuat Sertifikat buat kami,” tegas Kornelius.

Diteruskan Tokoh masyarakat ini bahwa jangan sampai pihaknya bayar namun dirinya meminta sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 untuk mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat pada kesempatan yang biaya adlinitrasinya lebih murah.

“Kalau gratis kami tidak bayar sama sekali tapi ini murah hanya dengan biaya Rp250.000. Kalau kami nanti membuat setifikat sebagai masyarakat kecil bisa terjangkau maka kami melihat dalam kesempatan itu,” jelasnya.

Ditambahkan Kornelius bahwa pihaknya ada juga sudah pernah sampaikan dengan poin-poin dari tugas agraria yang harus mengeluarkan sertifikat tanah untuk melakukan percepatan penerbitan hak tanah kepada masyarakat dalam rangka melakukan mementingkan hak masyarakat.

“Kami lewat media yang bisa menyampaikan ini supaya masyarakat Barito Timur itu tau, dalam kesempatan ini semua bisa membuat Sertifikat yang murah,” terangnya.

Dirinya juga berharap agar pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa lebih memperhatikan keluhan masyarakat yang mempertanyakan hak nya yang berada dalam ketidak tahuan.

“Tapi saja ini bisa dijelaskan di mana letak sekarang tanah tersebut, itu yang pertama dan yang kemarin kan ada gereja yang tidak bisa dibuat sertifikatnya, sekarang tanah kami terletak di desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat, kami tidak tau. Sedangkan di situ ada hak kami, kenapa ada keluar HGU di atas sertifikat tanah kami ada nomor sertifikat nya ini,” tanya Kornelius.

Kornelius juga meminta penjelasan bahwa tanah tersebut tumpang tindih sehingga masyarakat keberatan dan mencari solusi bisa yang bertanggung jawab dan harus mengeluarkan sertifikat tanah itu.

“Saya berharap perusahaan menanggung biayanya, kemudian akan kami rencanakan mengatur pertemuan dengan DRPD. Hari ini kami diminta membuat surat secara resmi ke Kantor Pertanahan, ke DPRD dan bilamana perlu ke Polisi sampai ke Presiden karena ini hak rakyat yang dalam hal ini ada kesempatan terkait Instruksi Presiden. masyarakat setempat memastikan hak demokratis,” pungkasnya. (Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

DLH Bartim Bersama Tim Gakkum Terpadu Akan Cek Aktivitas Pertambangan Batubara PT SLS

        Pengunjung : 483 Tamiang Layang  Betang.tv,  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito …