DPRD Bartim Desak Pemda Tuntaskan Temuan BPK, Aset Daerah jadi Prioritas


Tamiang Layang, Betang.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tindak lanjut tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap sebelum akhir tahun 2026.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Rabu (15/7/2026).

Nursulistio menjelaskan, rekomendasi BPK mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan aset, pembenahan administrasi, hingga peningkatan pelayanan publik. Menurutnya, DPRD bersama BPK telah melakukan ekspos terhadap hasil pemeriksaan sebagai dasar evaluasi tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.

“Karena itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga yang berwenang, kami sudah menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait. Dari ekspos tersebut sudah terlihat mana saja yang telah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK di Kabupaten Barito Timur tergolong tinggi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan, terutama terkait aset daerah, yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Menurutnya, sebagian besar temuan hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada DPRD dan sebagian sudah diselesaikan. Namun, beberapa rekomendasi masih membutuhkan proses lanjutan karena berkaitan dengan administrasi, pembiayaan, dan perencanaan.

DPRD pun menargetkan agar hingga akhir tahun 2026 seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal, meski tidak seluruhnya dapat diselesaikan seratus persen dalam waktu singkat.

“Misalnya ada aset berupa tanah dan bangunan yang belum bersertifikat atau belum memiliki hak kepemilikan yang jelas. Proses ini membutuhkan waktu. Pemerintah daerah harus menganggarkan penyelesaiannya agar setiap tahun jumlah aset yang belum bersertifikat terus berkurang sehingga status kepemilikannya menjadi jelas sebagai aset pemerintah daerah,” jelas Nursulistio.

Selain persoalan sertifikasi aset, DPRD juga menyoroti aset daerah yang masih dikuasai pihak lain. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah melanjutkan langkah-langkah penyelesaian melalui koordinasi dan kerja sama dengan instansi vertikal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aset yang menjadi hak pemerintah harus dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. DPRD juga akan terus melakukan pengawasan melalui komisi-komisi dan rapat kerja terkait tindak lanjut rekomendasi BPK,” tegasnya.

Melalui penyampaian hasil rapat kerja tersebut, DPRD berharap tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red/M)


Periksa Juga

Ketua DPRD Tegaskan Dukungan, Barito Timur Canangkan Zona Integritas 2026

        Pengunjung : 212 Tamiang Layang, Betang.tv – Komitmen mewujudkan pemerintahan bersih dan berintegritas di …

Tinggalkan Balasan