Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah telah melonggarkan aturan pemberlakuan tes swab antigen dan PCR dalam sejumlah angkutan publik, dan transportasi seperti pesawat terbang, kapal laut hingga kereta api.
Kebijakan itu tentu membuat masyarakat merasa sangat dipermudah dan bergembira dengan aturan baru.
“Kebijakan penghapusan syarat perjalanan dengan menggunakan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR sangat tepat. Terutama dalam mendongkrak pemulihan ekonomi setelah menghadapi pandemi Covid-19,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (18/3/2022).
Menurut Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) ini, meski kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang sudah melaksanakan vaksin Covid-19 dosis kedua, tetapi merupakan kebijakan tepat, sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi pada umumnya.
“Penghapusan syarat antigen maupun PCR ini secara tidak langsung menjadi salah satu faktor pendukung dalam hal pemulihan ekonomi, dan mendorong pergerakan pertumbuhan masyarakat,” beber Sigit.
Meski demikian, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, hendaknya masyarakat tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, termasuk bagi yang belum divaksin agar dapat segera mendapatkan suntik vaksin.
“Semuanya saling mengingatkan bahwa pandemi ini belum berakhir, karena angka kasus positif Covid-19 masih terjadi. Semuanya tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pungkas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini.(Red)