Ini Yang Dihasilkan Bapemperda DPRD Bartim Pada Rapat Paripurna VII

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, BetangTv News – Ini yang dihasilkan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Rapat paripurna VII masa sidang II tahun sidang 2022, atas pengajuan rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) tentang pokok pikiran DPRD Bartim.

Pada rapat paripurna VII masa sidang II tahun sidang 2022 di pimpin langsung oleh ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, S.Pd.i yang turut dihadiri Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh dan anggota dewan serta jajaran eksekutif Pemkab Bartim, baik hadir langsung maupun secara virtual yang di gelar di ruang rapat paripurna sekretariat, Jumat (11/03/2022).

Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bartim, Raran, A.Md menjelaskan bahwa pengajuan Perda yang difokuskan adalah usulan-usulan masyarakat yang lebih utama.

“Ini lanjutan pembahasan Bapemperda yang kemarin, lalu ini tujuannya supaya pokok-pokok pikiran baik itu usulan dari masyarakat atau pribadi lalu lewat reses itu bisa kita anggarkan dan secara hukum sah,” ucap Raran.

Menurutnya hal tersebut nantinya disampaikan secara transparan usulan-usulan tersebut.

“Memang sekarang secara aturannya dibolehkan, anggota dewan untuk mendapatkan itu. Misalnya saya mengusulkan ke kampung saya tujuannya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Raran.

Ada usulan dan ada proposalnya dari masyarakat bahwa itu memang itu untuk kepentingan masyarakat, lanjut Raran menjelaskan.

Dirinya juga mengatakan bahwa secara aturannya bahwa hal tersebut sah. Dan pokok-pokok pikiran yang dibahas masuk dalam anggaran untuk tahun 2023 dari hasil Reses, dan ada tiga kali Reses perorangan sehingga dari hasil Reses 25 orang anggota dewan yang nantinya akan diselaraskan dengan anggaran yang ada di pemerintah daerah.

“Jangan ada tumpang tindih dengan usulan dari dinas-dinas yang terkait, kalau memang itu masuk didinas, yang penting tujuannya bahwa usulan masyarakat yang betul-betul diperlukan,” tegasnya.

Raran juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat lebih utama dan diharapkan pemerintah dapat membuat Perda yang diprioritaskan untuk masyarakat.

“Keinginan kita ke depan itu bagaimana kalau pemerintah daerah tidak mengajukan Perdanya, mungkin kita yang menunjukkan, tapi harusnya pemerintah daerah yang mengajukkan,” pungkasnya.(Jetry/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Usai Pencopotan Martinus Avuntor, Ini Klarifikasi PSI Bartim Terkait Kisruh Internal

        Pengunjung : 488 Foto : Kariato, Plt. Sekretaris DPD PSI Barito Timur Tamiang Layang, …