Bekasi, BetangTv News – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Leonard S Ampung, mewakili Pj Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Perbaikan Jalur Akses Pendistribusian BBM Menuju Lembaga Penyalur BBM 1 Harga Wilayah Kalimantan.
Kegiatan tersebut mengambil tempat di HARRIS Hotel & Conventions, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Dalam paparannya, Asisten Ekobang menyampaikan mengenai kuota jenis BBM tertentu (Bio Solar Bersubsidi) Kalteng Tahun 2022, daftar lembaga penyalur SPBU 1 harga yang telah beroperasi di Kalteng, penyalur BBM 1 harga di Kalteng, serta data jarak penyaluran BBM ke SPBU 1 harga dan supply point di Kalteng.
“Sejauh ini ada 2 lembaga penyalur BBM 1 harga yang akan beroperasi di Kalteng, yakni PT Winda Natalia Saconk dan PT Asam Baru Citra Seruyan yang masing-masing akan berkantor di Desa Tumbang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan dan di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan,” ungkap Leonard.
Dari Kalteng, hadir bersama Asisten Ekobang dalam Rakor tersebut, antara lain Bupati Seruyan Yulhaidir, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten Ekobang Setda Kabupaten Seruyan Adhian Noor, dan Asisten Ekobang Setda Kabupaten Barito Utara, Rakhmat Muratni.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Kebijakan BBM 1 Harga merupakan program pemerintah agar masyarakat di daerah 3T di luar Jawa dapat menikmati harga BBM yang sama dengan di Pulau Jawa, sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Program BBM 1 Harga diluncurkan, bertolak dari Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(Red)