Palangka Raya, BetangTv News – Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Dadahup,Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi dijatuhi vonis lepas oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (7/6/2022).
Guruh Eka Saputra selaku Penasihat Humum (PH) Gunawan mengapresiasi atas keputusan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini.
“Kami mengucap syukur karena majelis hakim mempertimbangkan segala aspek tentang perbuatan Kades Dadahup ini memang terbukti secara fakta persidangan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana dan harus dilepaskan dari semua dakwaan,” ungkap Guruh.
Guruh mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal berkeyakinan perbuatan yang didakwakan kepada Kades Dadahup terkait pungutan SPT itu adalah sah berdasarkan Peraturan Desa Dadahup Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa.
“Majelis telah mempertimbangkan dengan baik sisi legalitas, sosiologis hukum maupun filosofis hukum,” tutur Guruh.
Guruh menjelaskan bahwa Perdes merupakan produk hukum tertinggi dalam pemerintahan desa, oleh sebab itu seharusnya jika Perdes ini mengandung cacat formil dalam pembentukannya maka sudah sewajarnya harus ada pembatalan terlebih dahulu atas perdes itu, dan jika Perdes tidak dibatalkan maka sesuai dengan asas praduga rechmatig perdes in casu tetap berlaku sah dan mengikat.
Diketahui sebelumnya, Kades Dadahup didakwa melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp253.250.000.(Red/Drt)