Tim Riksus Masih Belum Bisa Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum ASN Bartim Sebelum Keluar Surat Tugas

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betangtv News  – Penanganan pada kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Kepala bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari fakta yang terjadi selama ini terkesan lambat.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada kepala Inspektorat terkait pergerakan Tim pemeriksaan khusus (Riksus) yang dipimpin Inspektur Ina Karuniani Gandrung yang ditugaskan oleh Sekretaris daerah, Panahan Moetar. SE.M.Si untuk membuat Tim.

Kepada awak media, Ina mengatakan akan segera melakukan tugas untuk memeriksa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kabid sosial terhadap calon peserta KIP Kuliah. Tim riksus tersebut saat ini sedang menunggu surat tugas dari Bupati Barito Timur.

“Tim sudah terbentuk dan kami ajukan nama-nama personelnya dan (sekarang) menunggu surat tugas dari pak Bupati. Kami melaksanakan Riksus tentunya harus ada Surat tugas dari pak Bupati untuk memanggil yang bersangkutan,” ujar Ina di kantornya, Senin, (11/07/2022).

“Belum ada pemeriksaan karena pembentukan tim dilaksanakan pada akhir pekan dan menjelang hari raya sehingga saat ini kami masih menunggu surat tugas dari Bupati, nanti kalau surat tugas sudah ditandatangani oleh Bupati kami akan segera melakukan Riksus,” jelasnya.

Menurut Ina, saat surat tugas telah terbit nanti, tim akan memanggil terduga pelaku dan korban untuk meminta keterangan kedua belah pihak. Tim ditargetkan untuk menyelesaikan pemeriksaan selama 10 hari kedepan, mengingat terdapat beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.

“Hasil konfirmasi terhadap kedua belah pihak akan kami sampaikan kepada pimpinan (Bupati), kemudian terkait sanksi kepegawaian yang akan diterapkan jika ditemukan kesalahan maka kami juga akan mengundang BKPSDM dan pimpinan langsung terduga pelaku di Dinas PMDSos,” ungkapnya.

Adapun terkait kemungkinan sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan kesalahan pada oknum kabid tersebut, Kepala Inspektorat Bartim ini menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran dan hasil keputusan bersama tim.

“Inspektur tidak dapat memutuskan sendiri, nanti tim akan fokus kepada pemeriksaan dulu, setelah ditemukan pelanggaran keputusan terakhir nanti tetap di Bupati berdasarkan hasil rekomendasi dari tim riksus,” pungkasnya.

Sampai saat ini proses laporan dari pihak korban pelecehan masih berlanjut dan dalam proses pemeriksaan oleh pihak aparat penegak hukum Polres Barito Timur. (Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Dinas PUPR Bartim Pastikan Perbaikan Jembatan Kayu di Desa Bangkirayen Selesai

        Pengunjung : 440 Betangtv, Tamiang Layang, – Dinas PUPR pastikan perbaikan jembatan kayu di …