Palangka Raya, BetangTv News –
Harapan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dan HM Mahyudin untuk terbebas dari jeratan hukum sepertinya sebatas angan saja.
Karena, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa yang tersangkut kasus pemalsuan surat tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
“Terdakwa HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim membacakan amar putusan pada sidang dilangsungkan di PN Palangka Raya, Senin (1/8/2022) sore.
Kemudian, terhadap terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi, Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan pidan penjara selama tiga tahun,” kata majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Penasihat Hukum terdakwa MH Mahyudin menyatakan banding.
“Kita mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim ini,” ungkap Anwar Sanusi salah satu PH HM Mahyudin.
Pun demikian dengan Alfin Suherman selaku Penasihat Hukum Wang Xiu Juan alias Susi menyatakan banding atas putusan majelis hakim itu.
Diketahui sebelumya, JPU menuntut HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dalam tuntutan JPU, Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana selama 5 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Jalannya persidangan ini dikawal sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Kalimantan Tengah, Gerdayak Indonesia, Batamad, PLB, LSR dan DPD Joman Kalteng. Kehadiran mereka, selain untuk pengamanan, dukungan Moril terhadap apa yang dialami, Ibu Susi yang dirasakan, telah terzolimi dalam perkara yang dihadapinya.
Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah, menilai putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya, melukai rasa kemanusiaan. Hal itu, katanya bahwa ibu susi adalah pemodal dalam IUP PT TGM, dan telah banyak mengeluarkan dana 1,2 Triliun.
“Rasa kemanusiaan saat ini dilukai dan tertindas, sesaat mendengar hasil putusan ini, kami sudah berkoordinasi ke Pihak Adat Dayak Kalteng, dan akan mengambil langkah hukum adat Dayak, berupa sumpah adat ritual dayak. Dan harus mengatakan kebenaran, apabila berbohong akan menanggung resiko, berupa akan mendapat kutukan dan dengan resiko ‘nyawa hilang’,” tandas Ketua DPD Joman Kalteng ini, kepada wartawan.
Salah satu tokoh masyarakat adat Dayak dan juga Ketua Ormas Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Yansen Binti. Sangat miris melihat hasil putusan yang telah dibacakan. Ini menurut kasus sengketa para pihak yang merasa ada yang dirugikan.
“Ibu Susi merasa dirugikan dengan tidak mendapatkan Keadilan dalam persidangan ini, kita bisa membantu memfasilitasi Sidang Adat,” tegas Ketua Gerdayak ini, Yansen Binti.
Yansen Binti menyatakan, sidang adat nantinya akan lebih berat dari sidang saat ini. Kalau dalam persidangan, para saksi bisa berbohong namun saat dsidang adat nantinya, tidak bisa berbohong, akan ada konsekwensinya. (Red)