Palangka Raya, BetangTv News -Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Eks Subdistributor minuman berakohol atau minol UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Kalteng atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan.
“Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan minuman beralkohol, sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan pada hari Rabu 14 September 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Serta sidang praperadilan akan dilangsungkan pada hari Senin 19 September 2022 di Pengadilan Negeri Sampit,” ungkap Halim kepada sejumlah awak media di Palangka Raya, Selasa (6/9/2022).
Halim menjelaskan, minol yang diizinkan edarnya di Kota Sampit hanya golongan A. Berbeda dengan minol di Kota Palangka Raya yang diizinkan golongan A, B, dan C.
“Nah, klien kita dilaporkan oleh distributor di Palangka Raya ini atas penggelapan minuman dengan golongan A, B, dan C. Sedangkan laporan di Polda dia tulis semua dengan golongan A, faktanya dari stok yang nilainya Rp3 miliar lebih dari objek yang tidak berizin,” beber Halim.
Diceritakan Halim bahwa kliennya ini merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit dari tahun 1996 hingga 2021 dengan perjanjian yang tertuang di akta notaris dengan pembagian 10 persen, selama bekerja sekitar 25 tahun hak-haknya kliennya itu belum pernah diambil karena masih terikat.
“Pada tahun 2021 klien kita ini ada masalah dengan distributor dan diberhentikan, saat diberhentikan hak-hak klien kita diminta dong. Makanya kami ada melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, didalam gugatan tersebut dengan total Rp60 milliar yang belum dibayar oleh perusahaan, sedangkan minuman beralkohol yang ada di Sampit totalnya Rp3 milliar,” kata Halim.
Karena sudah diputuskan oleh pihak perusahaan, tambah Halim, kliennya harus mempertahankan haknya dengan menahan dulu sebagian barang minuman beralkohol yang totalnya Rp3 milliar itu untuk memperjuangkan haknya yang Rp60 milliar tersebut sampai adanya kepastian haknya diberikan oleh distributor.
Faktanya disini, timpal Halim, bukannya win win solution, malah distributor bikin laporan polisi.(Red)