Komisi Informasi Kalteng Gelar Sarasehan Keterbukaan Informasi Publik

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

 

Palangka Raya, BetangTV News,  Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng mengundang sejumlah perwakilan wartawan, Organisasi Masyarakat, LSM, dan NGO guna dalam kegiatan sarasehan terbatas dalam rangka rangkaian memperingati Hari Hak Tahu Se-Dunia atau _International Right to Know Day_di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Rabu (28/9).

Sarasehan untuk melihat potret keterbukaan informasi Publik (KIP) di Kalteng terang Ketua Komisi Informasi Kalteng,  Mukhlas Roziqin yang didampingi oleh wakil ketua Setni Betlina, komisioner lainnya Daan Rismon, Srie Rosmilawati dan Baneri Repelita, seraya menjelaskan Hak untuk Tahu adalah Sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 F, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Termasuk berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ia menjelaskan terkait bagaimana badan publik dikatakan informatif  harus melengkapi kriteria diantaranya sudah memiliki petugas Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).

Juga tertera papan informasi lengkap di semua bidang, dan adanya transparansi anggaran  ke publik. Ia menyebut, tahun 2022, ada 60 badan publik yang akan dilakukan penilaian, sebelumnya, hasil penilaian, ada dua instansi mendapatkan kriteria informatif, sisanya menuju informatif, sedang dan kurang.

Roziqin mendorong semua instansi publik, tidak pelit memberikan informasi penting kepada masyarakat, karena dampaknya akan kembali kepada instansi itu sendiri semakin dicintai masyarakat serta teladan.

Karena keterbukaan informasi publik salah satu syarat mencapai tata pemerintahan yang baik (good goverment or good governance). Dan bila ada hambatan, pemohon bisa melaporkan hal itu ke pihaknya, untuk di mediasi, terlebih badan publik dimaksud bisa diajukan menjadi sengketa informasi publik.

Sementara itu, salah satu peserta Sarasehan yang enggan disebutkan namanya mengaku senang dengan acara yang digelar komisi informasi, tentang potret keterbukaan informasi, sebab sejauh ini masih banyak lembaga publik kurang informatif terhadap masyarakat, pers, dan lembaga yang memerlukan informasi.

Seperti diketahui, indeks keterbukaan informasi publik, Kalteng mengalami peningkatan, kalau sebelumnya berada di rangking 4 terbawah, kini berada di peringkat 6 secara nasional dari potret KIP.

Adapun sengketa informasi publik di Kalteng tahun 2019 sebanyak 10 register, 2020 sebanyk 15, dan tahun 2021 menurun 11 aduan, kemudian tahun 2022 sampai dengan September ini 5 pemohon.

Selain melaksanakan Sarasehan terbatas Komisi Informasi Kalteng juga bersama Mahasiswa Universitas Palangka Raya mengadakan lomba Video Kreasi dan Edukasi dengan Tema Keterbukaan Informasi Publik dan Hak Anda untuk Tahu yang pendaftarannya dibuka mulai tanggal 28 september sampai 1 Oktober 2022 disertai polling yang berhadiah doorprize tentang keterbukaan informasi di link https://forms.gle/gJ9VvHei1WejRxSr9 dan untuk para pemenang lomba akan diberikan hadiah serta piagam juga diberi kesempatan diundang  menghadiri Malam Anugerah Keterbukaan Informasi (dirty).

 


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 368 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …