Jakarta, BetangTv News – Kuasa Hukum Wang Xiu Juan alias Susi, Richard William dari GAPTA Law Office resmi melayangkan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Surat Keputusan (SK) Produk Hukum.
Gugatan ke PTUN Jakarta tersebut dibuktikan dengan Nomor Perkara 357/G/2022/PTUN-JKT tanggal 7 Oktober 2022.
“Surat Keputusan atau SK Produk Hukum Ditjen AHU ini membawa
petaka, dikarenakan antara SK Pengesahan dan AKTA No. 54 Tahun 2019 dasar terbitnya SK Pengesahan tidak ada kesesuaian,” ungkap Richard dalam rilisnya, Jumat (7/10/2022).
Richard memaparkan bahwa SK Produk Hukum Ditjen AHU tersebut mengakibatkan Kliennya divonis tiga tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022 Jo. Nomor 141/PID/2022/PT PLK tanggal 6 September 2022, tentang adanya peristiwa pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana bunyi Pasal 263 Ayat (2).
Richard mengatakan, selaku kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi sudah menyampaikan niat baik untuk membantu Ditjen AHU terkait peristiwa tersebut, yakni dengan cara meminta keterangan resmi apakah dasar pengajuan SK Pengesahan sudah sesuai dengan AKTA yang disampaikan oleh Pemohon, yang mana dalam hal ini Notaris ELLYS NATHALINA SH, Notaris di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Namun, beber Richard, niat baik tersebut hingga kini kesannya mereka lepas tanggung jawab, dan bahkan sempat bikin jawaban yang konyol atau diluar nalar.
“Jelas ini tidak masuk dinalar dan tidak sesuai aturan hukum dan atau lebih jelasnya Ditjen AHU udah membuat SK ASPAL alias Asli Tapi Palsu,” tegas Richard.
Dari sinilah terjadi persoalan hukum yang hingga menjerat kliennya itu. Di SK Pengesahan saudara Ir Haji Muhammad Mahyudin masih tercatat
sebagai Direktur di PT. Tuah Globe Mining (PT. TGM ), namun anehnya di AKTA 54 tanggal 31 Juli 2019 dikatakan sudah tidak menjabat.
“Dan oleh karena itu Ditjen AHU harus mempertanggung-jawabkan Produk Hukumnya, supaya bisa digunakan untuk membebaskan klien kita ini,” kata Richard.
Richard menambahkan, bila SK Pengesahan :AHU-0048545.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar : AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0310723
tanggal SP Data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta Nomor 54
tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris ELLYS NATHALINA SH dinyatakan Sah, maka ELLYS NATHALINA, SH dan kawan-kawan yang harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan hukumnya yang telah mengakibatkan kliennya
ditahan.
Dan, bila SK Pengesahan : AHU-0048545.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar : AHU.AH.01.03-0310722
tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0310723 tanggal SP Data Perseroan 08 Agustus
2019 berdasarkan Akta Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH., dinyatakan Tidak Sah.
Maka Ditjen AHU yang harus
mempertanggung-jawabkan atas perbuatan hukumnya yang telah
mengakibatkan Kliennya ditahan.
Dan hebatnya lagi bila SK Pengesahan dinyatakan Tidak Sah.
Maka seluruh perubahan PT. TGM yang berikutnya secara hukum juga dinyatakan tidak sah, dan Imbasnya PT. TGM bisa diproses hukum, dikarenakan menjalankan kegiatan usaha dengan dasar SK Pengesahan yang tidak sah.
“Tidak ada yang boleh kebal
hukum di Indonesia ini,” tandas Richard.(Red)