Tamiang Layang, BetangtvNews, – Bupati lantik 35 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Tahun 2022 di 10 Kecamatan yang berada di 35 desa Se-Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah masa bhakti 2023 – 2029, yang dilaksanakan di gedung umum Mantawara, Selasa (31/01/2023).
Pada acara pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bartim, Sekretaris daerah dan perwakilan dari pimpinan Forkopimda serta beberapa tamu undangan.
Usai melantik sekaligus pengambilan sumpah janji kepada 179 anggota BPD, dalam sambutannya Bupati Bartim, Dr. Ampera AY Mebas.SE.,MM sampaikan 7 poin pesan penting sesuai dengan undang- undang no 6 Tahun 2014 tentang desa, peraturan daerah kabupaten Barito Timur no 5 Tahun 2018 tentang BPD yang harus dilakukan anggota BPD dalam menjalankan tugas di desa masing-masing.
“Ada beberapa hal yang harus saya sampaikan agar setiap perangkat desa bisa mengoptimalkan BumDes,” ucap Ampera dalam sambutannya.
Orang nomor satu di bumi yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini juga mengingatkan agar anggota BPD bisa bekerjasama dengan baik atau bersinergi dengan perangkat desa dan kepala desa dalam membangun desa.
Adapun 7 poin yang disampaikan Bupati kepada Anggota BPD terpilih yang baru dilantik sebagai berikut;
1. Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Pengawasan Pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat, hendaknya saudara berpegang teguh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Berikan pelayanan secara adil dan merata kepada
seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan suku,
agama, golongan dan latar belakang lainnya.
3. Pererat jalinan kerjasama dengan Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, tokoh agama,
pemuda dan seluruh komponen masyarakat di desa setempat.
4. Dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat agar selalu mengedepankan
musyawarah/mufakat.
5. Pergunakan dana yang bersumber dari APBDes sebaik-baiknya untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, kedepankan perencanaan pembangunan dan penggunaan dana yang transparan, akuntabel dan bisa dimanfaatkan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
6. Laksanakan koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten ditempat Saudara bertugas agar tercipta kesatuan pikiran dan kesatuan visi dalam menjalankan roda pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
7. Bagi Kepala Desa di Wilayahnya yang berakhir masa jabatannya tanggal 16 Agustus 2023 agar segera
ditindaklanjuti sebagaimana peraturan tentang pemilihan
Kepala Desa yang berlaku.
“Dengan tetap berkoordinasi
dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. Saya atas nama Pemerintah
Kabupaten Barito Timur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi mantan Anggota BPD yang telah mengakhiri jabatannya,” pungkasnya. (Jetry)