Palangka Raya, Betang.Tv – Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: I00.2.1.3/1880/0TDA tentang Penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 094/83/11.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diumumkan pada tanggal 13 April 2023.
Berdasarkan hal ini, Wakil Bupati Kapuas, M. Nafiah Ibnor telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Kapuas
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
Pelaksanaan tugas ini dimulai pada tanggal 5 April 2023, dan Wakil Bupati dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di wilayah Kabupaten Kapuas diminta untuk menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
Serah terima surat tugas tersebut disaksikan langsung oleh Bupati, Walikota atau Wakil Bupati, serta Wakil Walikota dan sejumlah kepala perangkat daerah, yang hadir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/4/2023).
“Saya berharap kepada saudara M. Nafiah Ibnor agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah dìberikan, dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dengan sebaik-baiknya,” harap Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.(Red)