Pelaku Usaha di Palangka Raya Wajib Miliki Serifikat Halal

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang Tv – Semua pelaku usaha di Kota Palangka Raya diimbau mengantongi sertifikat Halal.

Oleh sebab itu, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau agar pelaku usaha yang belum mengantongi serifikat halal agar segera mengurusnya ke instansi terkait.

“Sekarang untuk mengurus sertifikat halal ini mudah dan dilakukan secara online serta dalam membuat sertifikat halal ini tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah Kota Palangka Raya. Oleh sebab itu bagi yang belum memilikinya agar secepatnya mengurus sertifikat halal,” ucap Walikota saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota setempat, Senin (22/5/2023).

Menurut Walikota, sertifikat halal wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Hal itu guna memberikan rasa aman bagi para konsumen kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.

Selain itu juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian UMKM itu sendiri. Dengan mengantongi serifikat halal, kepercayaan pelanggan jadi meningkat, karena produk yang dijual terpercaya kehalalannya.

“Jika suatu produk yang dipasarkan sudah memiliki sertifikat halal, saya yakin usaha akan lebih maju lagi karena memiliki legalitas kehalalan sehingga masyarakat tidak akan ragu untuk membelinya,” tukas Walikota.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upaya Pencegahan Karhutla, BPBD Kota Palangka Raya Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Terbakar

        Pengunjung : 543 Sumber Foto : BPBD Kota Palangka Raya Palangka Raya, Betang.Tv – …