Rumah Potong Hewan Palangka Raya dalam Proses Peroleh Sertifikat Halal

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Saat ini, Perangkat Daerah teknis sedang mengusulkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di Kelurahan Kalampangan Kota Palangka Raya mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama.

Menurut Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh setiap RPH, sehingga nantinya semua daging yang keluar dari RPH memiliki label halal.

“Saat ini pengajuan sertifikasi halal sedang diproses oleh LPPOM MUI Kalteng. Kita berharap sertifikat halal ini segera diperoleh,” ucap Hera, Selasa (13/6/2023).

Hera mengungkapkan bahwa saat ini RPH Palangka Raya telah memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV), ini sebagai bukti jika RPH Palangka Raya telah memenuhi standar hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

“Pemerintah saat ini mewajibkan setiap RPH memiliki sertifikat NKV dan sertifikat halal, karena produk yang berasal dari RPH bersertifikasi halal akan lebih terjamin kehigienisannya,” ungkap Hera.

LPPOM MUI, lanjut Hera, menggandeng sejumlah pihak seperti Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam program akselerasi sertifikasi RPH halal.

“Diharapkan setiap RPH yang ada sudah melakukan proses sertifikasi halal sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH pada 17 Oktober 2024,” tutup Hera.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upaya Pencegahan Karhutla, BPBD Kota Palangka Raya Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Terbakar

        Pengunjung : 535 Sumber Foto : BPBD Kota Palangka Raya Palangka Raya, Betang.Tv – …