Gandeng KPK RI, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Sinergi Penguatan Pemberantasan Korupsi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemprov Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng, sekaligus Rapat Kerja (Raker) Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9/2023).

Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya hingga 6,45%, di atas rata-rata nasional yang hanya 5,3%.

“Sedangkan untuk pendapatan income per kapita Kalimantan Tengah mencapai Rp72,9 juta, yang juga di atas rata-rata nasional Rp61,5 juta,” katanya.

Menurut Firli, keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif.

“Untuk mewujudkannya ada dua hal penting yang menjadi prioritas, yaitu kesehatan dan pendidikan,” imbuhnya.

Firli menyebut, delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran COVID-19, penyelenggaranan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perizinan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat.

“Karena itu, diperlukan atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantasnya,” kata Gubernur.

Gubernur mengungkapkan, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng, melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi; melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov Kalteng dan masyarakat; pencanangan ASN BerAKHLAK bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, melakukan sosialisasi Antigratifikasi pada Bidang Pendidikan; melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA, dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.

“Kami juga menyampaikan progres, Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBD meliputi pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi (konektivitas antar daerah); pembangunan Landmark Bundaran Besar dan Bundaran Mahir Mahar Palangka Raya, pembangunan Waterfront City Palangka Raya, pembangunan Rumah Sakit Tipe B Provinsi Kalimantan Tengah, pembangunan Shrimp Estate, pembangunan dan pengembangan Food Estate meliputi Intensifikasi dan Ekstensifikasi, serta rencana pembangunan Universitas Barito Raya,” sebut Gubernur.

Gubernur juga mengimbau seluruh jajaran Pemerintah dan Kabupaten/Kota serta semua pihak untuk terus bersinergi, bekerja sama dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalteng.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 368 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …