Betangtv,Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Barito Timur(Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah gelar Paripurna tentang Pendapat, Pertimbangan dan Persetujuan prinsip dan setujui pengelolaan Terminal Cargo.
“DPRD secara kelembagaan telah menerima surat permintaan persetujuan dari pemerintah daerah, berkaitan dengan rencana pemerintah daerah untuk melaksanakan kerjasama dengan badan usaha pelabuhan Indonesia Terminal Cargo,”ucap ketua DPRD Bartim, Nursulistio usai menandatangani persetujuan Selasa, 25 Juni 2024.
Menurut Nursulistio, melihat prospek dan juga potensi sumber daya yang ada di Barito Timur, pelabuhan yang sudah tersedia dan hibahnya juga sudah diberikan kepada pemerintah daerah,tentu merupakan sebuah terobosan yang sangat bagus dan sepakat,seperti yang disampaikan anggota dewan bahwa harus ada progres setelah kerjasama dilaksanakan.
“Kami minta ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, untuk dikelola dengan secepat-cepatnya supaya tidak semata-mata sebatas MoU saja, tapi setelah MoU semua tahapan harus segera dilaksanakan,jadi harus ada target waktu,”jelasnya.
Politisi dari Partai berlambang pohon Beringin ini menjelaskan bahwa pendapatan daerah bisa masuk dari sektor pelabuhan dan dengan dikelolanya pelabuhan tersebut akan membawa dampak secara positif,baik tenaga kerja maupun sumber pendapatan dengan dikelolanya pelabuhan di desa Telang Baru.
“Setelah ditandatangani persetujuan DPRD ini kami akan serahkan kepada pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah akan melaksanakan MoU kerjasama dengan badan usaha pelabuhan tersebut,” ungkapnya.
Nursulistio juga mengungkapkan nantinya akan mengawasi secara berkala,secara rutin, akan kirimkan pihak-pihak yang membidangi untuk mendampingi saat pelaksanaannya MoU,termasuk juga progress awal.
“Saat presentasi kemaren tahapannya banyak sekali,mereka akan melakukan peningkatan status pelabuhan terlebih dahulu,dari pelabuhan sungai dan danau menjadi pelabuhan regional, supaya kapal yang standar itu bisa kapal besar dan bisa lintas propinsi,” terang Nursulistio.
Ditempat yang sama,Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur,Bertulumeus melalui Sekretaris, Hendroyono menjelaskan bahwa terkait persetujuan prinsip yang sudah diterbitkan oleh DPRD kabupaten Barito Timur atas rencana pemerintah daerah Barito Timur untuk melakukan kerjasama pengelolaan dan pengusahaan pelabuhan atau dermaga sungai Telang Baru,Dinas Perhubungan menyampaikan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada DPRD atas persetujuan prinsip ini.
“Persetujuan prinsip ini akan kami tindaklanjuti untuk melakukan paparan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tamiang sekitar tanggal 6,minggu pertama bulan Juli,” ujarnya.
Selanjutnya dari paparan kita di kejaksaan nanti, Lanjut Hendroyono menjelaskan, apakah kejaksaan mengambil sikap untuk pendamping hukum atau pendapat hukum.
“Setelah selesai tahapannya adalah penandatanganan, jadi masih ada satu langkah lagi untuk penandatanganan MoU.Ini kita lakukan supaya kita tidak salah langkah, apalagi jangka panjang rencana 30 tahun, jadi kita harus betul-betul siap dari sisi aturan,” tuturnya.
Menurutnya pendapat hukum dari pihak-pihak yang memang berkewenangan itu memang mutlak diperlukan.Dan setelah penandatanganan MoU pihaknya akan dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Kalimantan Tengah dan BPK RI.
“Kerena mereka sudah menanyakan bagaimana pelabuhan kita ini tidak dioptimalisasikan. Setelah MoU, aktivitas fisik sudah bisa dimulai,yang non fisik dalam proses perijinan itu maksimal 1 tahun dan paling cepat 6 bulan baru izinnya keluar karena proses di Kementerian itu panjang dan lama,”pungkasnya.(Jetry)