Sampit, Betang.Tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menandatangi nota kesepakatan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda pertama yang ditandatangi dan disepakati adalah Nota Kesepakatan atas Rancangan Kegiatan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, Raperda kedua tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Serta, Raperda ketiga tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani .
Penandatangan tiga Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim itu dihadiri Sekretaris Daerah Fajrurrahman mewakili Bupati Kotim Halikinnor, Senin (29/07/2024).
Terkhusus mengenai RPJPD tahun 2025-2045, berdasarkan saran dan masukan pada saat pembahasan serta evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah akan dilaksanakan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045, sehingga dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah, untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, Kalimantan Tengah Tangguh 2045 dan Kotim Unggul 2045 dengan falsafah Habaring Hurung dalam Huma Betang.
Dalam amanat tertulis Bupati yang disampaiakan Sekda mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota Dewan atas kerjasama dan dukungannya kepada pihak eskekutif.
“Kita berharap bersama, bahwa apa yang telah kita sepakati dan ditandatangani ini serta saran masukan yang telah disampaikan pada saat penyampaian pendapat akhir fraksi, menjadi dasar dan acuan untuk proses pelaksanaan kegiatan selanjutnya,” ujarnya.(Red)