Palangka Raya, Betang.Tv – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana aborsi oleh sepasang mahasiswa di Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Senin tanggal 26 Agustus 2024 di sebuah wisma jalan Yos Sudarso III Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan dua tersangka yakni seorang wanita MS (22) dan pria KAD (21) terkait kasus aborsi. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa di Palangka Raya,” ungkap Ronny saat konferensi pers, Jum’at (30/8/2024) lalu.
Ronny menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya sekitar pukul 23.55 WIB, yakni dengan meminum sebuah obat untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh MS dari hubungan gelap bersama KAD.
“Kejadian diduga berawal pada 26 Agustus sekitar pukul 23.55 WIB saat MS dengan sengaja meminum beberapa butir obat penggugur kandungan dan beberapa butir lainnya dimasukkan kedalam alat kelamin untuk menggugurkan janin yang dikandungnya,” jelasnya
Ia menambahkan bahwa aksi tersebut kembali dilakukan beberapa kali di hari berikutnya.
“Kemudian dilakukan lagi pada 27 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB, yang mengakibatkan MS mengalami kontraksi hingga puncaknya pada 28 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku MS dan KAD pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman jeratan hukum pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau pasal 77 A ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Ahaf)