Palangka Raya, Betang.Tv – Adrian Sumarsono (AS), pria kelahiran Surabaya itu diduga membawa kabur sejumlah uang milik Lembaga Hukum yang mengurus kasusnya di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus tersebut antara PT Riyanta Jaya dengan Adrian Sumarsono bersama salah satu pengusaha di Kota Palangka Raya, Nono Suyatno.
Pelaporan dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga oleh oknum PT Riyanta Jaya terkait usaha jual beli Kayu Log Fresh pada tahun 2022 silam.
Lama bergulir dan tanpa ada kejelasan hukum, hingga terjadinya gagal dalam proses kontrak jual beli antara AS dengan pihak PT Riyanta Jaya, sehingga mengalami kerugian Rp1,3 Milyar.
Nono Suyatno selaku buyer yang menjembatani hubungan kerja tersebut, antara Adrian Sumarsono dan pihak PT Riyanta Jaya, juga turut dirugikan dengan dana yang masuk dalam investasi usaha tersebut.
“Paska dikuasakan ke Lembaga Hukum, kasus ini mulai ada titik terangnya setelah dilaporkan ke pihak Polda Kalteng pada tanggal 28 Maret 2024,” kata Nono menceritakan, Selasa (25/2/2025).
Berjalannya proses pengambilan hak di PT Riyanta Jaya, Nono menjelaskan cukup alot dan memerlukan proses waktu serta energi dan terlebih biaya yang cukup besar.
Ditambahkannya, pihak PT Riyanta Jaya menyatakan sudah membayarkan ke pihak Adrian Sumarsono sekitar akhir Januari 2025.
“Kami tegaskan kepada saudara Adrian Sumarsono untuk memberikan hak yang orang miliki, dan jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.
Ditegaskannya kembali bahwa pihaknya bersama Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAHPUM) akan mengambil langkah hukum berupa membuat laporan polisi ke Polda Kalteng, dan meminta kepada pihak penyidik sebelum bisa memeriksa saudara Adrian Sumarsono dalam hal dugaan Pengelepan dan Penipuan.
“Kami berikan waktu 3X24 jam dari saat ini untuk terikat baiknya, karena data-data bukti perjanjian ada dan itu tertuang diatas meterai sepuluh ribu,” urainya.
Sementara itu, Ronny Saputra SH sangat menyayangkan atas sikap dan perbuatan saudara Adrian Sumarsono terhadap para pihak dan tidak menghargai proses hukum yang telah dilaksanakan.
Pihaknya juga akan memberikan Somasi tegas dan akan melaporkan hal ini, karena perbuatannya membawa kabur uang yang bukan haknya tersebut sudah melanggar UU dan masuk dalam tindak pidana Penggelapan dan Penipuan.
“Pasti kami laporkan secepatnya melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ketua, berhubung saudara Indra Gunawan dalam keadaan sibuk,” kata Ronny Sekretaris Lembaphum Kalteng ini menyampaikan.
Dan ditegaskannya bahwa selama dirinya masih berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tidak akan bisa lepas dari proses hukum yang akan dilaporkan.
“Maka dengan ini kami menunggu etikat baiknya untuk mengembalikan uang yang bukannya haknya tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, media ini memperoleh informasi dan klarifikasi dari Adrian Sumarsono bahwa dirinya menunggu laporan polisi tersebut.
Dan pihak PT Riyanta Jaya, melalui Hak Kuasa Substitusi Nono Sokerno dihubungi media ini dengan jelas bahwa pihak sudah menyelesaikan dan mengembalikan uang kepada saudara Adrian Sumarsono.
“Sudah kami selesaikan dan dikembalikan ke pak Adrian Sumarsono,” kata Nono Sokerno. (Red)