Palangka Raya, Betang.Tv – Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3Kg per tanggal 1 Februari 2025.
Atas kebijakan tersebut, LPG 3 kg atau yang akrab disebut dengan gas melon itu hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi, bukan lagi di warung atau kios-kios kecil.
Tentunya hal itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Namun, sebagai solusi, pengecer atau pemilik warung atau kios bisa mendaftar sebagai sub pangkalan untuk tetap bisa menjual LPG 3 kg secara resmi.
Berdasarkan pantauan awak media di sejumlah kios di Kota Palangka Raya, kios atau pengecer sudah mulai menjual dan harganya masih relatif tinggi dikisaran harga Rp45 ribu pertabung.
Untuk pengecer disarankan untuk mendaftar sebagai sub Pangkalan. Bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan, berikut adalah panduan lengkap cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Sub pangkalan adalah perpanjangan tangan dari pangkalan resmi yang berfungsi untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke masyarakat, terutama bagi daerah yang jauh dari pangkalan utama. Dengan status sub pangkalan, warung atau pengecer bisa tetap menjual gas elpiji 3 kg secara legal tanpa melanggar kebijakan pemerintah.
Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg. Sebelum mendaftar, diharuskan memenuhi semua persyaratan sebagai berikut:
1. Data Usaha
Nama toko atau warung
Alamat lengkap dan kode pos
Jenis usaha (warung, kios, atau pengecer LPG sebelumnya)
Nomor telepon
Titik lokasi usaha (menggunakan Google Maps di aplikasi).
2. Data Pemilik
Nama lengkap sesuai KTP
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Tempat dan tanggal lahir
Alamat sesuai KTP
Nomor NPWP (jika ada).
3. Data Keuangan
Nomor rekening bank
Nama bank
Kantor cabang bank terkait (opsional).
Jika semua data ini sudah siap, lanjut ke tahap pendaftaran!
Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Aplikasi MAP Pertamina. Berikut ini cara daftar sub pangkalan LPG 3 Kg melalui aplikasi MAP Pertamina:
1. Akses Website atau Unduh Aplikasi MAP Pertamina
Kunjungi laman resmi https://merchant.mypertamina.id/ Atau unduh aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina di Play Store.
2. Buat Akun Merchant
Klik Daftar di halaman utama, Isi email dan nomor HP, Buat password yang kuat, Konfirmasi pendaftaran melalui email atau SMS.
3. Lengkapi Data Merchant
Masukkan nama warung atau kios, Pilih tipe merchant, Isi alamat lengkap dan kode pos, Tentukan titik lokasi usaha dengan fitur peta.
4. Isi Data Pemilik
Masukkan nama lengkap sesuai KTP, Isi NIK dan alamat, Pilih jenis badan usaha (perorangan, CV, atau PT).
5. Lengkapi Data Bank
Masukkan nomor rekening dan nama bank, Jika menggunakan BRI, pastikan rekening sudah aktif.
6. Kirim dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua data terisi, klik Submit, Tunggu proses verifikasi dari Pertamina, jika lolos, Anda akan mendapat akses resmi sebagai sub pangkalan.
Tips Agar Pendaftaran Cepat Disetujui, pastikan data lengkap dan sesuai dengan KTP serta dokumen usaha. Gunakan rekening bank atas nama pemilik usaha.
Pastikan lokasi usaha mudah diakses dan strategis. Cek email atau SMS secara berkala untuk update status pendaftaran.