Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Palangka Raya, Segini Barang Buktinya

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) diamankan dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah wisma di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket diduga shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku,” ungkap Agung, Selasa (8/4/2025).

Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati pelaku di Wisma Talentha.

Di sana, ditemukan kembali 7 paket diduga shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Korupsi Proyek Expo Sampit Rugikan Negara Rp. 3,5 Miliar, Tersangka LMN Masih Buron

        Pengunjung : 564 Palangka Raya, Betang.Tv – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan …

Tinggalkan Balasan