Kapuas, Betang.tv, – Akibat memperdagangkan Narkoba jenis sabu-sabu Ponakan dan Paman di Desa Lupak wilayah Kecamatan Kapuas Kuala terpaksa berurusan dengan satuan reserse narkoba polres Kapuas.
Sebagaimana rilies yang disampaikan ke media ini menerangkan pertama petugas mengamankan GS (17) saat berada di rumahnya di wilayah RT 014 pada Senin (26/5) sekitar pukul 15.00 Win, dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,39 gram.
Dari hasil nyanyian GS saat petugas melakukan pengembangan dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pamanya yaitu Z (47) warga RT. 010, walaupun tidak mendapatkan barang bukti saat melakukan penggeledahan , namun dari bukti transaksi di HP merk Samsung petugas akhirnya mengamankan Z pada pukul 15.20 Wib.
Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetya membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap kedua pelaku tersebut.” Untuk kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres kaouas guna proses hukum lebih lanjut dan keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”katanya.(Rby)