Bawa Sabu 5.04 Gram, Warga Belanti Siam Diamankan Polisi Kapuas


Kuala Kapuas, Betang.tv – Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.04 gram, AS alias Gondrong warga Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa berurusan dengan polisi dari Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wib, saat berada di depan Alfamart Km 13 Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.

“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota menemukan narkoba jenis sabu seberat 5.04 gram. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Rabu (25/6/2025).

Terhadap pelaku, tegasnya, dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rby)


Periksa Juga

Simpan Puluhan Butir Ekstasi, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

       Palangka Raya, Betang.tv – Kembali, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran …