Ini Kesepakatan Pembahasan Bersama APBD Perubahan Bartim Tahun 2025


Tamiang Layang, Betang.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, Kamis (31/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nursulistio tersebut mengangkat agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua II, anggota DPRD, staf ahli, staf fraksi DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Misnohartaku, dan Kepala OPD terkait.

Dalam kesempatan itu, Reni Sugiarti SPd MM selaku juru bicara menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan rapat dan para ketua komisi untuk menyampaikan laporan.

Reni menjelaskan, penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini telah melalui dua tingkat pembicaraan, yakni Tingkat I dan Tingkat II. Rapat paripurna hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat II, yang didahului dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama, sekaligus memuat gambaran umum proses pembahasan dan pendapat fraksi,” ujar Reni.

Rapat kerja pembahasan bersama telah dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, para wakil ketua, anggota gabungan komisi, badan anggaran, tim ahli fraksi DPRD, serta jajaran Pemerintah Daerah mulai dari Pj Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, Kepala Bapplitbangda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, hingga seluruh Kepala SKPD se-Kabupaten Bartim.

Adapun hasil kesepakatan dalam rapat kerja tersebut adalah perubahan struktur APBD-P Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

Pendapatan daerah naik dari Rp 1.276.784.859.193,00 menjadi Rp1.285.301.291.294,00, mengalami peningkatan sebesar Rp8.516.432.101,00 atau 0,67% dari pagu murni APBD-P.

Belanja daerah meningkat dari Rp1.315.069.156.969,00 menjadi Rp1.402.217.049.835,00, bertambah sebesar Rp87.147.892.866,00 atau 6,63% dari pagu murni.

Penerimaan pembiayaan juga mengalami kenaikan signifikan dari Rp38.284.297.776,00 menjadi Rp116.915.758.541,00, meningkat sebesar Rp78.631.460.765,00 atau 205,39%, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Pengeluaran pembiayaan tetap nihil dengan nilai Rp0,00.

Sehingga pembiayaan netto juga meningkat dari Rp38.284.297.776,00 menjadi Rp116.915.758.541,00.

Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SILPA) tahun berkenaan tetap sebesar Rp0,00.

Reni mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam proses pembahasan APBD-P tersebut.

Rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan pendapat akhir kepala daerah dalam rangkaian pembicaraan tingkat II berikutnya.(Mad/Red)


Periksa Juga

Fraksi PSRD Bacakan Pemandangan Umum atas Pengajuan Raperda APBD Perubahan 2025

       Tamiang Layang, Betang.tv – Rapat Paripurna VII masa Sidang I Tahun Sidang 2025 DPRD …