Kuala Kapuas, Betang.tv –
Bupati Kapuas, HM Wiyatno secara resmi melantik dan mengukuhkan dua Damang Kepala Adat dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir, dalam sebuah upacara adat yang berlangsung di Hall Rujab Bupati setempat, Senin (4/8/2025).
Adapun dua Damang yang dilantik adalah Tena Davitson sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur, serta Erma Noor Repila sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir.
Bupati menegaskan, pentingnya pelestarian budaya dan penguatan peran kelembagaan adat di tengah masyarakat yang semakin kompleks.
“Pelantikan Damang Kepala Adat ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan amanah besar dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai budaya lokal, utamanya falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Damang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat dan hukum adat di wilayahnya masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah teknis dan para camat untuk terus bersinergi dengan para Damang, serta memperhatikan kesejahteraan para Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, dan Mantir Desa/Kelurahan.
“Selamat menjalankan tugas, semoga dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga jati diri budaya daerah kita,” tutup Wiyatno.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Kapuas, tokoh adat, tokoh agama, serta para kepala perangkat daerah dan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kapuas.(Rby/Hmskmf)