Sampit, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, S.Pd., M.A.P., dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kotim, Senin (11/8/2025).
Dalam tanggapannya, Hj. Irawati menegaskan Pemkab menyambut baik langkah DPRD mengajukan raperda tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif.
“Perubahan ini akan mengembangkan mekanisme hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah. Pada akhirnya, tentu saja akan semakin meningkatkan kinerja anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tegasnya.
Raperda tersebut dipandang sebagai agenda strategis untuk memastikan dukungan terhadap fungsi DPRD, baik dari sisi keuangan maupun administratif. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kedewanan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(Red)