Duo Pencuri di Palangka Raya Diciduk Polisi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Dua orang pelaku kasus pencurian berinisial MR (24) dan SA (34), yang diketahui melakukan aksi pencurian pada kasus dan tempat berbeda di Kota Palangka Raya dibekuk polisi baru-baru ini.

“Kedua tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Selasa (27/10/2020) siang.

Kapolresta mengungkap bahwa beberapa fakta, yakni tersangka MR melakukan pencurian tas milik korbannya di lapangan Sanaman Mantikei, sedangkan tersangka SA melakukan pencurian di Gedung Laboratorium Pendidikan Kimia FKIP Unversitas Palangka Raya.

“Kedua tersangka ini tidak berhubungan satu sama lain,” tutur Jaladri menjelaskan.

Diuraikan Kapolresta, MR beraksi dengan menggondol tas yang berisikan empat unit gawai milik korban yang pada saat itu sedang berolah raga dan meletakkan di tribun Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Sedangkan tersangka SA ini melakukan pencurian satu unit Monitor, CPU dan keyboard merk Dell serta satu buah dongkel yang merupakan alat koneksi, dengan merusak teralis jendela di samping gedung laboratorium Pendidikan Kimia FKIP Unversitas Palangka Raya pada Rabu (21/10/2020) lalu.

“Dari seluruh kasus pencurian yang berhasil diungkap saat ini, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kriminalitas yang dapat terjadi kapan dan dimana saja,” pungkas Kapolresta.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …