Kadis ESDM Kalteng Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun


Foto : Hendri Hanafi, SH, Asisten Intelijen Kejati Kalteng

Palangka Raya, Betang.tv, – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi tambang pasir zirkon dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Penyidik pada Jumat (19/9/2025) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai saksi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan pemanggilan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi awal yang mengaitkan pejabat tersebut dengan perkara.
“Pemanggilan saksi tentu melalui tahapan penyelidikan. Beberapa pihak sudah diperiksa, dan hari ini giliran Kadis ESDM,” kata Hendri.

Ia menegaskan status saksi dapat berubah menjadi tersangka jika ditemukan bukti kuat. “Saksi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan alat bukti,” ujarnya.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga membuka jalur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hendri menyebut penelusuran aliran dana dan kemungkinan manipulasi aset menjadi fokus lanjutan.
“Kami dalami apakah ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan. Penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada korupsinya, tapi juga menggunakan pendekatan multidoors,” tegasnya.

Kejati menilai besarnya kerugian negara dari kasus tersebut menuntut pengungkapan secara menyeluruh, mencakup baik aspek Tipikor maupun TPPU. (Red)


Periksa Juga

Peredaran Narkoba di Kapuas Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap BNNP Kalteng

        Pengunjung : 171 Palangka Raya, Betang.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah …